“Anggota ini hasil pemeriksaan maupun bukti-bukti yang saat ini kami lagi kembangkan, termasuk kami lagi mengembangkan transaksi keuangan di perbankan,” ujar Ardanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Sulbar, Senin (12/10/2026).
Menurut Ardanto, MA diduga berperan memfasilitasi transaksi narkotika. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran transaksi keuangan dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang disita. Berdasarkan penelusuran sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari luar wilayah Sulawesi Barat. (D11)










