Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HR dan AB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. (D11)










