Wakil Wali Kota Parepare Hermanto P menyampaikan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari rangkaian perencanaan pembangunan daerah yang harus dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kita untuk memastikan program dan kegiatan prioritas dapat berjalan secara terarah, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hermanto P.
Menurutnya, Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung target pembangunan daerah.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Parepare dan DPRD terus diperkuat. Setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, kesinambungan pembangunan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan warga Parepare,” ujarnya.
Hermanto menegaskan, Pemerintah Kota Parepare berkomitmen mengawal pelaksanaan program prioritas agar dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Parepare atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas dan menyepakati KUA-PPAS ini. Mudah-mudahan kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi pijakan yang kuat untuk mewujudkan pembangunan Kota Parepare yang semakin maju dan masyarakat yang semakin sejahtera,” tutur Hermanto.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2027, sekaligus memperkuat komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan program prioritas pembangunan daerah. (D11)











