DPRD Parepare Siapkan Perda BUMD, Bidik PAD dan Peluang Investasi

PAREPARE, DELIK.ID— DPRD Kota Parepare tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka peluang investasi dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, mengatakan Ranperda tersebut kini telah memasuki tahap konsultasi publik. Regulasi itu nantinya mengatur bentuk, struktur, pengelolaan hingga bidang usaha BUMD yang akan dikembangkan Pemerintah Kota Parepare.

“Pertama kepentingan masyarakat dulu. Walaupun kita bisnis dan memaksimalkan PAD, kepentingan masyarakat yang utama,” ujar Hamran saat ditemui di Hotel Pare Beach, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah pembentukan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Keberadaan Perseroda dinilai dapat menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengelola potensi usaha dan aset daerah melalui kerja sama dengan investor maupun pihak ketiga.

“Kalau ada aset-aset daerah yang mau dikerjasamakan, pemerintah daerah harus membuat perusahaan daerah dulu. Perusda itulah yang kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Hamran mengatakan, pengembangan BUMD akan diarahkan pada sektor yang sesuai dengan karakter Parepare sebagai kota jasa dan niaga. Sejumlah sektor yang dinilai potensial antara lain pariwisata, pengelolaan pasar hingga perparkiran.

Related posts