Dalam laporannya, pelapor mengaku menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya. Peristiwa tersebut terjadi saat pelapor sedang berada di sebuah toko.
Pelapor menyebut, terlapor sempat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman yang membuatnya merasa tidak aman. Bahkan, pelapor sempat diminta untuk bertemu, namun ia menolak karena merasa terancam.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Tana Toraja untuk melaporkan kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ( D11)
