MAKASSAR, DELIK.ID – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dokumen LKPD berstatus unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.
Dalam penyerahan itu, Tasming Hamid didampingi Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan dan turut disaksikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.











