Polisi Ungkap Motif Penjualan Bayi Usia Tiga Hari

 

Polisi menemukan adanya komunikasi antara pelaku dan calon pembeli yang dilakukan sebelum bayi lahir. Dugaan sementara, transaksi dilakukan dengan kesepakatan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya persalinan dan perawatan.

 

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Rizka.

 

Saat ini, bayi tersebut telah diamankan dan berada dalam perlindungan untuk memastikan keselamatan serta kesehatannya. Sementara sang ayah telah ditahan dan terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang.

 

Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.

Related posts