Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, S.Sos., M.M, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 41 unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diamankan di Kantor Satlantas Polres Parepare.
“Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan nomor polisi, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong,” ujar AKP Muhammad Arsyad kepada delik.id, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan, kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (D11)











