“Pembayaran 50 persen ini merupakan langkah strategis agar hak guru tetap tersalurkan, tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang. Apabila seluruhnya dibayarkan pada tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan penganggaran pusat di tahun berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Parepare memastikan bahwa sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diusulkan kembali kepada Pemerintah Pusat dan direncanakan untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026, seiring dengan pengajuan dukungan pendanaan tunjangan tahun berikutnya.
Kebijakan tersebut juga diambil dengan penuh kehati-hatian. Jika pembayaran dilakukan 100 persen melalui APBD, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan pusat di tahun berikutnya, di mana daerah dianggap telah mampu membiayai secara mandiri sehingga alokasi dari pusat berpotensi tidak diberikan lagi.
“Ini adalah solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah tetap terjaga, dan keberlanjutan anggaran di masa depan tetap aman. Kami berharap para guru dapat memahami dan menerima kebijakan ini dengan lapang dada,” jelas Hamka.
“Pak Wali Kota tidak ingin hak para guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu, dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk mencairkan 50 persen terlebih dahulu agar tidak menunggu hingga tahun berikutnya. Untuk pencairannya sementara berproses. Kita tunggu malam ini atau besok,” tutup Sekda termuda dalam sejarah Parepare ini, kamis, 01 Januari 2026.
Langkah cepat dan solutif ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel. (D11)
