SOPPENG, DELIK.ID – Kasus penggelapan motor kredit di Kabupaten Soppeng terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan seorang tersangka bernama Azwar (29), pihak kepolisian kini sedang menyelesaikan pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Kanit Pidum dan Tahbang Polres Soppeng, Ipda Nirwan Bakri, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
“Saat ini, tersangka masih kami tahan di Mapolres Soppeng sambil menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Nirwan saat diwawancarai pada Senin, (23/12/2024).
Azwar dijerat dengan dua pasal hukum berbeda. Menurut Nirwan, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur pengalihan benda fidusia secara ilegal. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua tahun.
“Kami berharap penyelidikan ini segera rampung, sehingga berkas perkara dapat lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
-Modus Penggelapan
