Aktivis Tolak Iwan Asaad Sebagai Dewan Pengawas PAM Parepare: Ancaman Konflik Kepentingan?

“Kami menuntut Pj. Wali Kota Parepare dan DPRD, selaku lembaga pengawas, untuk bertindak arif dan bijaksana dalam pengangkatan Dewan Pengawas PDAM,” lanjut dia.

Lingkar Hijau juga menekankan pentingnya memilih figur yang tidak hanya bebas dari konflik kepentingan, tetapi juga memiliki pengetahuan teknis terkait pengelolaan air bersih, air baku, serta keuangan PDAM.

Mereka mengingatkan bahwa pengawasan pada perusahaan plat merah itu tidak boleh diserahkan kepada sosok pejabat yang hanya mencari penghasilan tambahan, tetapi harus kepada mereka yang paham permasalahan teknis dan manajerial dalam sektor ini.

Menurut dia, kritikannya itu memperkuat keprihatinan masyarakat tentang kualitas tata kelola PAM, terutama di saat kebutuhan masyarakat akan air bersih semakin meningkat.

PAM Tirta Karajae, kata dia,memerlukan pengawasan yang ketat dan independen untuk memastikan layanan air bersih dapat dikelola dengan baik dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

“Pengangkatan Dewan Pengawas yang tidak sesuai regulasi, justru dapat merusak integritas PAM dan memperburuk pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Iwan Asaad dilantik sebagai Dewas (PAM) Tirta Karajae pada
28 Agustus 2024 lalu.

Pada saat itu, Iwan Asaad dilantik oleh Akbar Ali sebelum dicopot dari jabatannya sebagai penjabat walikota Parepare.
(d11/dlk#)

Related posts