Paslon Nomor 4, Erat Bersalam Siap Taati Aturan PKPU 13 Tahun 2024 Selama Tahapan Kampanye

Berikut beberapa poin penting yang ditekankan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Larangan terhadap isu sensitif

Read More

Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

Larangan kekerasan

Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Penggunaan fasilitas publik

Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan. (d11/dlk)

Related posts