Pemda Enrekang Klarifikasi Polemik Gaji P3K

ENREKANG, DELIK..ID — Beberapa hari ini ada elemen masyarakat yang mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji P3k yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.

Kadis Kominfo-Statistik Hasbar menyampaikan Pemda sangat mengapresiasi aspirasi tersebut, sebagai bagian dari demokrasi. Namun ada hal yang perlu diluruskan, agar informasinya berimbang dan tidak mengadah ke hoaks.

Adapun gaji P3K yang dianggap tidak dibayarkan bulan Maret – Mei tidak benar adanya.

Segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku.

Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 ttg petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah yang bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Related posts