Korting Syarat Pencalonan Putusan Mahkamah Konstitusi Dianggap Hilangkan Dukungan Kursi DPRD

 

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

 

Putusan Mahkamah Kontitusi berlaku seketika dibacakan, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud memiliki konsekuensi Konstitusional sebagai berikut :

 

Partai Politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, dapat mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri atau bergabung dengan partai lainnya sepanjang memperoleh perolehan suara sesuai presentase di atas (10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%) dari total perolehan suara sah

Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD, namun tidak mencapai perolehan minimal 20% kursi sebagaimana pengaturan yang belum dibatalkan sebelumnya. Partai Politik ini dapat mengajukan calon sendiri apabila perolehan suara melebihi 10% atau bergabung dengan partai lainnya untuk mencapai 10% perolehan suara.

Jumlah Pasangan calon di dalam Pilkada bisa mencapai 10 Pasangan Calon yang diusung Partai Politik Kondisi demokrasi lebih hidup dan dinamis dengan diberikan ruang partai politik yang gagal memperoleh kursi DPRD, untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Semakin menutup peluang Politik dagang sapi dan mahar politik dalam setiap pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi Menyala

Pengujian Undang-Undang Pilkada ini sebenarnya bukan hal yang baru, mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan Pasal 59 UU dimaksud pernah dinyatakan

 

“Inkonstitusional”. Penjelasan yang dinyatakan Inkonstitusional atau bertentangan ini muncul menjadi norma yang menjadi obyek pengujian dan kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

 

Di tengah hiruk pikuk Koalisi Indonesia Maju (KIM dan KIM Plus), Putusan Mahkamah Konstitusi membawa angin segar pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Calon-Calon yang sudah gagal dengan ditutupnya pintu usungan dari Partai Politik pemilik kursi DPRD, justru Calon-Calon tersebut dapat menggunakan Partai Politik yang tidak memiliki kursi DPRD (atau yang sering disebut Partai Gurem) atau Partai Politik pemilik kursi DPRD yang ditinggal tidak dapat mencalonkan, dapat mencalonkan sendiri atau bergabung dengan partai lainnya untuk mencapai perolehan suara 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi demikian tidak dapat dikatakan offside melebihi apa yang menjadi posita pemohon menyangkut pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Karena sejatinya konstitusi itu hidup (the living constitution), Mahkamah Konstistusi harus memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim menggali nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat untuk menciptakan keseimbanggan dan keadilan.

 

Sebagai Mahkamah yang memberikan tafsiran Konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku seketika dan Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menerapkan ketentuan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024).

 

KPU harus kerja cepat, cermat dan berhati-hati jangan lagi menggunakan ketentuan perundang-undangaan yang sudah dinyatakan bertentangan. KPU harus segera menyesuaikan kebijakan pencalonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pencalonan Pilkada menggunakan perolehan suara masing-masing partai politik atau gabungan partai politik, bukan lagi kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Related posts