“Penertiban akan kita lakukan di seluruh Parepare, tanpa pandang bulu, di seluruh wilayah Parepare, tanpa pandang bulu,” katanya.
Seluruh baliho yang dicabut karena melanggar perda, tambah Ulfa, diamankan di kantor Satpol PP, utamanya yang berukuran kecil, kareba berpotensi hilang atau rusak.
“Nantinya akan kita data. Pemiliknya akan kita hubungi, agar mengambil masing-masing seluruh baliho, spanduk maupun bener yang telah kita tertibkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare. (d11/dlk#)
