“Kemampuan yang dimaksud mengetahui dan memahami birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
“Sementara pengalaman yang dimaksud, pernah memimpin organisasi sehingga jiwa leadershipnya sudah ditempa sekaligus ada pengalaman menjalankan tugas manajerial,” lanjutnya.
Kata Fuad, calon wakil tidak mesti berlatar belakang birokrat. Tapi harus mengetahui dan memahami birokrasi pemerintahan, serta memiliki jiwa leadership dan kemampuan manajerial yang mumpuni.
Selain itu, kata dia, calon wakil harus cocok dengan TSM. Saling melengkapi satu sama lain. Kita ingin kepemimpinan wali kota dan wakilnya dwi tunggal.
“Harapan kami ke depannya, terbangun sinergitas yang harmonis antara wali kota dan wakilnya hingga masa periode pemerintahannya berakhir,” katanya.
TSM, beber Fuad, sudah berkomitmen akan menempatkan dan melibatkan wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan secara arif dan bijaksana. Tidak secara kaku hanya berpatokan pada norma peraturan perundang-undangan saja.
“Kita harus lebih arif dan bijak, tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pembenaran untuk memosisikan wakil kepala daerah sebatas pajangan dan ban serep semata,” ujarnya.
Menurutnya, selain hukum positif, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita terikat norma lainnya yang harus dipedomani dan diimplementasikan. Norma tersebut mencakup norma agama, norma susila dan norma budaya. (d11/dlk#)
