Pemkot Parepare Pecat Guru Setrika Santrinya


PAREPARE, DELIK.ID — MS, guru rumah Tahfidz milik Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya, dengan menyetrika Punggung korban kini ditangkap Polisi, pelaku terancam hukum 3 tahun penjara.

” MS, atau pelaku kita kenakan pasal Undang undang perlindungan anak pasal 82 ayat 1, undang nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 531 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.” Kata kasat Reskrim polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto.

Polisi hingga kini masih memeriksa MS pelaku penganiayaan terhadap anak didiknya sendiri. Polisi masih melakukan interogasi mendalam apakah ada tambahan laporan korban lainya.

” Hingga kini pengakuan pelaku masih saru orang, kita masih menunggu laporan orang tua santri lainya, jika ada perlakuan serupa yang dilakukan MS kepada santri lain selain MA, yang kini masih dalam perawatan dokter. ” Kata Setiawan.

Sementara itu kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kabag kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah, langsung mengambil langkah tegas memecat pelaku tindak kekerasan terhadap santri. Islah juga meliburkan rumah Tahfidz tempat kekerasan terjadi.

” Kita langsung memecat pelaku MS karena perbuatanya yang sudah tidak bisa ditolerir. Kita juga meliburkan sementara rumah tahsidz itu sampai waktu yang tidak ditentukan. ” Ungkap Muhammad Islah.

Kata Ihslah, niat baik pemerintah kota Parepare dengan mendirikan rumah Tahfidz untuk memberikan pendidikan menghapal Al Qur’an dicederai oleh satu oknum guru.

” Kita sudah berkoordinas dengan 20 orang tua santri rumah Tahfidz, kita berencana mencarikan pengganti oknum guru itu. Dengan hal itu kita juga melakukan pengawasan ketat.” Kata Ihslah. (D11)

Related posts