PAREPARE, DELIK.ID– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Polisi bertugas di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Ahmad Zulkarnaen (AZ), disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam sidang korban (istri) Ayu Sry Wahyui (AS) protes di ruang pengadilan karena tuntutan jaksa terhadap suaminya dianggapnya ringan.
” Saya tidak terima dengan tuntutan Jaksa hakim yang mulia, ” Kata AS sambil berteriak di ruang sidang pengadian negeri Kota Parepare, SUlawesi Selatan, senin (04/12/2023).
Menurut AS dirinya sejak menikah suaminya yang seorang Polisi itu beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirnya. Kata AS selain dirinya kerap dianiaya Ibunya juga kerab mengalami kekerasan dari sang suami.
” Saya beberapa kali dianaiaya sejak 2019 sampai 2023 oleh suami saya, selain saya suami saya juga kerap mengalakukan pengaiayaan kepada ibu saya sampai jari tangan dia bengkak. ” Terang AS didampingi kuasa hukum sambil menujukkan bukti foto luka-luka pada dirinya dan ibunya .
AS mengaku dianiaya mengakibtkan luka-luka disekujur tubuhnya lantaran persoalan sepeleh, misalnya terdakwa lebih memilih tinggal bersama ibunya dibanding istinya sendiri di rumah pribadi mereka. Terdakwa juga kerap emosi dan melampiaskan kemarahan kepada istri dan mertuanya.
” Dari wajah hingga bagian kaki saya luka di pukul terdakwa atau suami saya sendiri. ” Aku AS.











