Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) hari ini. Nurdin mendapat PB usai memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan HUT ke-78 RI.
Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021