” Roby kami tangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kamar Kost di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Pada persembunyiannya Tim menemukan 2 unit sepeda motor hasil curiannya.. ” Jelas Dharma.
Saat ditangkap kepada Polisi, Roby mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai Anggota Polisi.
” Setelah menangkap Pelaku atas nama Roby, kita juga menangkap 2 penadah hasil rampokan Roby ” tutur Dharma.
Dari hasil penyelidikan Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan Roby, 3 unit motor, 3 Handpone, dan Korek berbentuk Pistol yang digunakan pelaku. Roby sang pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2017. (D11).











