SOPPENG, DELIK.ID – Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Kepala Desa terpilih Periode 2023-2029 dan Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Periode 2019-2025 Aula Kantor Bupati Soppeng, Selasa (02/05/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Desa tersebut dipimpin oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak.
Dalam Sambutannya Bupati Soppeng memaparkan bahwa Pilkades merupakan sarana Demokrasi dalam menentukan Pimpinan pada tingkat Desa sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya Untuk Kabupaten Soppeng itu telah diatur dalam peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Bupati nomor 34 Tahun 2016 Tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perubahannya.
Dirinya pung menjelaskan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik, bahwa tugas dan tanggung jawab cukup berat, dimana harus menganalisa, membuat dan menyusun langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki.











