Lanjut Sekprov menjelaskan, terdapat beberapa tidak hadir dengan keterangan sakit dan cuti itu menjadi hak bagi ASN. Jelasnya bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.
“Ada yang tidak hadir, ketidakhadiran ini menjadi catatan. Yang tidak ada keterangan ada pengurangan TPP, ini diatur dalam pergub,” tegas Idris. (Adv/rls)











