Asman mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mengawal memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga.
Dalam pendampingan keluarga, Asman meminta stakeholder terkait memperhatikan 3 standar dan 4 pasti.
3 Standar yang dimaksud yakni; pertama, Tim Pendamping keluarga yang terlatih, kedua, tersedia alat ukur dan aplikasi yang standar, dan ketiga, tersedia dan terlaksana prosedur operasional percepatan penurunan sunting.
Sementara 4 pasti yakni: pertama, mamastikan semua sasaran terdata, kedua, memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan, ketiga, memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi yang telah diberikan, dan keempat, memastikan semua pelaksanaan pendampingan tercatat dan terlaporkan. (D11)











