Sementara, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjam mengungkapkan, pihaknya meminta Pemkot Parepare untuk segera melakukan revisi atau pergantian isi secara keselurahan.
“Mengingar pasal-pasal yang ada tidak sesuai lagi dengan beberapa regulasi./Diharapkan bisa bernuansa lokal tapi penempatan keuangannya sudah di kecamatan karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal itu,” terangnya.
Legislator Partai Demokrat ini menambahkan, dengan diterapkannya hal tersebut, pagu indikatif wilayah tidak lagi melekat di SKPD
“Itu lebih ekeftif dan efisien jika melekat di kecamatan, dan juga akan mudahkan koordinasi pada tingkat kelurahan,” pungkasnya. (d11/dlk)
