PAREPARE, DELIK.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.
Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam lingkungan pusat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit.
Menajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Kita imbau masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap disiplin prokes,” tulis akun Kominfo RS Andi Makkasau pada unggahan medsos.











