Bappeda Parepare Undang Lurah Camat Gelar Persiapan Musrenbang 2023

“Tujuan utama dari rapat koordinasi hari ini adalah untuk mengetahui kesiapan Kecamatan dan Kelurahan dalam melaksanakan Musrenbang Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Zulkarnaen.

Zulkarnaen menekankan, Bappeda Parepare tetap berkewajiban untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan, sebagai pedoman bagi Kecamatan dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Musrenbang.

Rencananya, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan dilakukan setelah pelaksanaan pembukaan umum Musrenbang RKPD Kota Parepare 2024.

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dijadwalkan pada 19 – 31 Januari 2023, dan Musrenbang Kecamatan direncanakan 7 – 9 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen mengulas bahwa Pemerintah Kota Parepare telah menyampaikan Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2024 ke DPRD Parepare yang direncanakan senilai Rp7,329 miliar. Itu dengan rincian untuk Kecamatan Soreang (7 Kelurahan) senilai Rp2,093 miliar. Untuk Kecamatan Ujung (5 Kelurahan) senilai Rp1,252 miliar, Kecamatan Bacukiki (4 Kelurahan) Rp1,980 miliar, dan Kecamatan Bacukiki Barat (6 Kelurahan) Rp2 miliar.

“Dan untuk penginputan usulan Musrenbang melalui aplikasi SIPD RI (sebelumnya SIPD), maka akan dilakukan pertemuan khusus dengan operator SIPD di Kelurahan dan Kecamatan serta operator SIPD,” tandas Zulkarnaen. (d11/dlk)

Related posts