Hamran yang merupakan mantan Ketua KPU Parepare menekankan, KPU secara keseluruhan harus berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) tentang PAW.
“PAW itu jatah partai. Dan KPU sudah punya aturan tentang PAW dalam PKPU. Jadi kami Golkar Parepare merasa seperti dizalimi,” imbuh Hamran.
Hamran merujuk pada Pilkada Parepare 2018, saat calon usungan Golkar, Taufan Pawe – Pangerang Rahim didiskualifikasi oleh KPU.
Namun ternyata keputusan KPU itu dibuktikan terbalik oleh Mahkamah Agung (MA) yang justru menganulirnya, dan mengembalikan Taufan – Pangerang menjadi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
“Karena itu kami mempertanyakan integritas Komisioner KPU Parepare. Bisa saja KPU kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Dan segera kami diskusikan untuk kemungkinan melaporkan KPU Parepare ke DKPP,” tegas Hamran.
Hamran menyebut beberapa Pasal dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang menjadi dasar untuk proses PAW cenderung diabaikan atau tidak menjadi pertimbangan KPU Parepare dalam mengeluarkan keputusannya. Di antaranya Pasal 19 Ayat 2 Poin (f). Kemudian Pasal 20 Ayat 7 yang terkait dengan Pasal 19 Ayat 2 Huruf (f) dan Huruf (g). Serta Pasal 23 Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
“Dari beberapa pasal yang disebutkan dalam PKPU tersebut, tak ada satupun yang dijadikan landasan hukum oleh KPU dalam memproses PAW. Hal inilah yang kami sesalkan, karena kami sangat pro aktif berkoordinasi dengan KPU tapi terkesan KPU dengan sengaja tidak transparan dalam mengambil keputusan mengirim nama PAW ke DPRD,” tandas Hamran. (*d11/dlk)