DPRD, Pemkot Parepare Sepakati KUA PPAS 2023, Wali Kota Minta Segera Tindaklanjuti

“Pemerintah Kota Parepare akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama,” ucap Taufan.

RKA-SKPD, kata Taufan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Read More

Dan menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

“Saya tekankan kepada semua Kepala SKPD agar segera menindaklanjuti KUA-PPAS yang kita sepakati ini, menjadi Rencana Kerja Anggaran-SKPD sehingga secepatnya disusun menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, dan segera disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,” jelas Taufan. (d11/dprdpare)

Related posts