Pemkot Parepare Sosialisasikan Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN

PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare.

Kegiatan dibuka Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwaliki Asisten III Setdako, Eko W. Aryadi, yang dihadiri Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, dan peserta Bimtek.

Sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Eko Aryadi mengatakan, pimpinan SKPD harus memperhatikan hal ini utamanya terkait perkawinan, perceraian dan pensiun, serta senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN.

“Karena pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi dan ada konsekuensi hukuman yang menanti,” jelas Eko. (12/10/2022).

Sementara Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, pada kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan pencegahan dari awal, agar para ASN bisa bahagia.

Related posts