Sementara itu, 14 remaja yang ditangkap diberikan sanksi tilang. Para remaja itu juga diminta memanggil orang tuanya untuk datang ke Mapolres Parepare.
” Selai tilang dan orang tua pelaku dipanggil. Kami juga menahan motor para melaku selama 3 bulan untuk memberi efek jera kepada para pelaku balap liar. ” Ungkap Kanit Patroli Polres Parepare, Aipda Kadir Jailani.
Kata Kadir, pihaknya akan terus memberantas pelaku balap liar yang dianggap meresahkan warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (D11).











