Laporkan, Pertamina Tindak Tegas 28 SPBU Nakal di Sulawesi

” Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.” Tegas Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.

Kata Taufiq Kurniawan,  Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

”  Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda. Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.” Aku Taufiq

Kepada Kepolsian dan Pemerintah daerah Taufiq mengajak agar bisa proaktif dalam melakukan pengawasan kepada oknum-oknum konsumen. (D11)

Related posts