Polisi Tetapkan (I) Pelaku Pembuangan Janin Yang Dilahirkan Dalam WC Umum

PAREPARE, delik.id — Satuan reskrim polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan I warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi dan pembuangan bayinya sendiri.

” Tersangka (i) 18 tahun, yang mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat samapah tak jauh dari rumahnya. ” Terang AKP Deki Marizaldi, kasat reskrim polres Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (23/08/2022).

Lanjut Deki, setelah membuang bayinya di kontainer sampah, ia kemudian masuk dalam WC umum kompleks pasar Lakessi, Kota Parepare dan kemudian mengeluarkan ari-arinya yang dipotong menggunakan pisau dapur.

” Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula. ” Kata Deki.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya di tong sampah dan di laut. Namun kata Demi, tersangka belum mengakui siapa yang membuat tersangka hamil.

Related posts