PAREPARE, delik.id – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/8/2022).
“Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” kata, Sekretaris Pansus Rancangan Perda Kota Parepare Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati Fraksi NasDem saat membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi, Senin (22/08/2022).
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memaparkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, lebih khusus kepada masing-masing ketua dan anggota yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini.
“Pada hari ini kita telah sampai pada tahap akhir pembahasan Ranperda tersebut dari tahapan pembahasan sebelumnya yang telah kita lakukan. Ini menunjukkan kepedulian DPRD Parepare dalam upaya memberikan perlindungan dan hak-hak anak,” katanya.











