PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah memberlakukan penerapan identitas digital bagi penduduk Kota Parepare.
Kepala Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, penerapan identitas digital ini berbasis smartphone, sehingga penduduk yang ingin mengakses pelayanan publik di tempat lain, tidak perlu menggunakan fisik KTP-el dan Kartu Keluarga lagi.
“Penerapannya telah dilakukan sejak 20 Juni, kami mulai rutin melakukan sosialisasi penerapan identitas digital ini pada warga Kota Parepare, baik itu sosialisasi secara langsung pada warga yang datang mengakses penerbitan dokumen Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil Parepare maupun secara daring,” katanya, Rabu (22/6/2022).
“Dengan mulai berlakunya identitas digital ini, maka ke depannya fisik KTP-el dan KK tidak dibutuhkan lagi, semua dokumen Adminduk ada di dalam smart phone kita. Saat ini sendiri di kantor kami semua pegawai Dinas Dukcapil Kota Parepare sudah memiliki identitas digital di handphone mereka masing-masing,” jelasnya.
Sementara, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Parepare, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, penerapan identitas digital akan berlaku efektif dalam waktu dekat.











