Taufan Pawe mengemukakan, setidaknya ada empat indikator agar sebuah laporan keuangan Pemerintah mendapatkan opini WTP. Yaitu laporan harus sesuai standar akuntansi pemerintah (kas, penyediaan, aset tetap, penerimaan, dan lainnya), laporan keuangan yang detail, aktifnya sistem pengendalian internal pemerintah, dan pelaksanaan anggaran harus sesuai UU.
“Sejak awal kami selalu berusaha agar tata kelola pemerintahan harus merujuk pada tiga taat, yaitu taat sebagai, taat, dan taat anggaran. Sehingga hal inilah yang menghasilkan disiplin kerja yang baik pada Pemerintahan Kota Parepare dalam menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat,” tegas Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini.
“Ini adalah bukti kerja kita semua. Terima kasih DPRD sudah menjadi mitra terbaik dalam fungsi pengawasan. Terima kasih pimpinan dan staf SKPD. Para pengguna anggaran atas keseriusan menunjukkan kerja-kerja terbaik,” tambah kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini.
Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Ahmad menambahkan, opini WTP ini berkat kerja sama semua SKPD, BKD hanya melakukan konsolidasi atas semua laporan SKPD untuk disajikan, dan terutama adalah dukungan penuh Wali Kota Parepare.
“Alhamdulillah Kota Parepare mendapat opini WTP dari BPK Perwakilan Sulsel atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021. Ini WTP diterima kali sejak 2015, 2016, 2017, 2019, 2020 dan 2021. Bapak Wali Kota selalu berkomitmen dan mendukung penyusunan LKPD lebih dan lebih baik setiap hari. tahunan,” kata Jamaluddin. (d11/dlk/adv)