Kepada Polisi, kedua tersangka pria (R) dan (I) mengaku tidak tahu menahu siapa yang memesan sabu 1 kilogram itu. Polisi terus melakukan rangkain penyidikan terkait siapa bandar pemesan sabu-sabu 1 kilogram dari Malaysia. Dalam bungkusan sabu 1 Kilogran bening itu terdapat tulisan angka 888 yang diduga angka itu adalah kode sandi pelaku narkotika jaringan Internasional.
” Kami temukan kode angka 888 pada bungkusan sabu 1 Kilogram. Angka itu merupakan kode jaringan bandar narkoba internasional.” Ungkap Andiko.
Dalam peristiwa polisi mengamankan barang bukti 1 kg sabu, 2 unit handpone milik kedua tersangka dan uang tunai 1 juta rupiah.
” karena perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang undang yang sama dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati. ” Tegas Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Andiko Wicaksono. (D11)











