Abdul Rahim Jadi Tersangka Joki Vaksin

PINRANG, DELIK.ID — Si joki vaksin Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi karena terbukti bersalah menawarkan jasa vaksin mewakili orang lain untuk disintik sebanyak 17 kali.

” Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka. Hal itu dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara vaksinasi. ” Jelas kasat reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi, Kamis (30/12/2021).

Dari hasil penyelidikan polis, Abdul Rahim terbukti bersalah dengan sengaja mengajak orang menjadi joki vaksin, atau menggantikan orang lain untuk melakukan vaksinasi.

” Abdul Rahim dikenakan pasal 14, undang-undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit memular, dijuntokan dengan pasal 13 B, Peraturan Presiden nomor 14, tentang penganggulangan Covid-19.” Terang Deki.

Related posts