Dosen IAIN Parepare Tanggapi Kasus Pemerkosaan Santriwati; Meruntuhkan Marwah Pesantren

Sementara itu, Rusdianto, pakar hukum sekaligus dosen IAIN Parepare menilai oknum pelaku dapat dijerat tuntutan berlapis. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya,” katanya.

Sedangkan dakwaan Subsider lanjut Rusdianto,, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kusus asusila ini, juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama RI. Seperti yang dikutip dari kemenag.go.id (Rabu, 8/12/2021), Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengaku jika kasus ini telah dipantau. Bahkan Kementrian Agama telah menutup pesantren tersebut dan mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum kepada oknum pelaku.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum. Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah,” jelas Thobib Al-Asyhar. (Rilis)

Related posts