Di Enrekang sendiri disiapkan empat posko, terdiri dari tiga posko penyekatan dan satu posko pelayanan. Posko pelayanan akan ditempatkan di Poslantas Kota Enrekang, sementara tiga posko penyekatan akan ditempatkan di area perbatasan wilayah Enrekang dengan kabupaten tetangga.
Tiga posko penyekatan tersebut terdiri dari Pos Penyakatan Maiwa (Perbatasan Enrekang-Sidrap), Pos Penyekatan Mallaga (perbatasan Enrekang-Pinrang) dan Pos Penyekatan Alla’ (Perbatasan Enrekang-Tator).
Posko akan dijaga 120 personel gabungan. Terdiri dari Polres, Kodim, Dinas Perbubungan, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan. Posko akan beroperasi efektif 24 jam, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pemudik dilarang memasuki wilayah Enrekang, dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri dan dilengkapi surat tugas, juga kunjungan keluarga yang sakit, berduka, ibu hamil dan melahirkan. Itupun menampilkan surat hasil swab test negatif,” urai Wabup Asman.
Kebijakan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang. (Humas Pemkab Enrekang)
