Satgas Covid-19: Meskipun PSBB Transisi Harus 3M

JAKARTA, DELIK.ID – Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan pemerintah daerah, bukan berarti daerah tersebut sudah sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, bahwa PSBB transisi diterapkan karena terjadi perkembangan penanganan kearah yang baik dalam suatu daerah.

“PSBB transisi didasarkan pada perkembangan penanganan yang sudah lebih baik, tercermin dari menurunnya kasus positif, meningkatnya angka kesembuhan dan angka kematian yang dapat ditekan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11/2020).

Pada tahap PSBB transisi, kegiatan masyarakat harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Serta ketentuan lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. “Tahap PSBB transisi masyarakat tetap harus berpedoman pada 3M serta ketentuan lainnya bertujuan memutus mata rantai penularan,” imbuh Wiku.

Related posts