“Jadi, ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona,” kata Pangerang Rahim, di ruang kerjanya. Kamis, (22/10/2020).
Pangerang Rahim menjelaskan, kegiatan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 itu sudah ditetapkan
sebagaimana dalam Kepres No 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sudah ditetapkan dalam Kepres No 17 tahun 2020. Itu menyangkut aturan cuti bersama ASN di tengah masa pandemi virus Corona,” tandas Pangerang Rahim. (dlk)











