” Kita Siap melayani Pasangan calon yang telah digugurkan hingga 3×24 sesuai Peraturan KPU. ” Singkat Syarifuddin. (K62-12)
Kata Syarifuddin, Bakal Calon Wakil Bukati itu dinyatakan positif Narkoba dari hasil Tes Kesehatan. Dengan itu, KPU Barru memberikan waktu 3×24 jam mengganti pasangan calon sesuai peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 6.
” Kami memberikan waktu kepada Partai Pengusung untuk mengganti Bakal Calon Wakil Bupatinya. Namun kejadian itu tidak bisa merubah proses tahapan Pilkada Kabupaten Barru. ” Jelas Syarifuddin.
Diketahui Bakal Calon Bupati Barru Andi Mirza Riogi, merupakan anak mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, yang merupakn mantan Narapidana Kasus Korupsi Suap tahun 2017 silam
Idris Syukur dinyatakan menerima suap atau Grativikasi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Setalah ditahan, Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dilantik menjadi Bupati Barru, dan kini berpasangan dengan anak Mantan Bupati Barru.
Sementara itu, Kompol Purnawiran Aska Mappe, memohon Doa dan Restu pada Warga Kabupaten Barru
(D11)











