Surat Edaran Wali Kota Parepare: Aktivitas Perdagangan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.

Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Related posts