“Kami dituding tidak mendampingi korban, padahal faktanya dilapangan tim kami sangat aktif mendampingi,” tegas Andi Nilawati. Senin, (22/6/2020).
Andi Nilawati menuturkan, bahkan pihaknya mendampingi korban dalam proses BAP atau pelaporan di Mapolres Parepare.
“Kami dampingi langsung hingga tengah malam pada saat korban melaporkan kasusnya. Kita juga ada pada saat korban divisum di pusat pelayanan kesehatan. Kami tidak tinggalkan korban, dan terus membimbing agar tidak trauma serta lepas dari tekanan psikis,” terang Andi Nilawati.
Hanya saja kata dia, P2TP2A tidak punya hak dan kewenangan mendampingi korban apalagi mengintervensi pada saat proses persidangan di Pengadilan.
“Jadi, kami tidak ada urusan dengan pengadilan. Kita tidak intervensi soal proses hukum. Kami tidak punya hak disitu. Secara hukum kami tidak punya kewenangan masuk ke wilayah itu kecuali diminta oleh pihak Keluarga, Pengadilan atau Kejaksaan,” kata dia.
Seperti yang diketahui, kekerasan seksual terjadi beberapa waktu lalu di Kota Parepare. Korbannya seorang remaja putri inisial R (14).
Korban mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan oleh Enam remaja laki-laki. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum. (k13)