Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Dalam Pencetakan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Parepare Ikuti Permendagri

‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blangko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas Ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan, hanya potensi untuk dipalsukan juga makin besar, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Handphone Android,’’ ujar Andi Madeali Patiroi, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri tersebut masih memungkinkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Selain itu, mulai hari ini Didukcapil juga mulai melakukan sosialisasi terkait tidak perlunya lagi pengesahan bagi dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektoronik dan KTP-el.

‘’Kami sudah menyiapkan surat edaran untuk disampaikan ke sejumlah instansi terkait tidak perlunya lagi pengesahan dokumen kependudukan yang menggunakan TTE dan KTP-el, hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,’’ jelas Adi Hidayah.
(***)

Related posts