Cepat, Tempo 4 Jam Terima Laporan Unit Reskrim Amankan 3 TSK

Tanpa menunggu lama, Kemudian personel unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang tertinggal di TKP serta mengambil rekaman CCTV di sekitar TKP.

” Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan berdasarkan bukti yang ada langsung melakukan penyelidik dan selang 4 Jam atau sekira pukul 15.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan menangkap salah satu pelaku di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Lik. I Kelurahan Gading kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang diketahui tersangka bernama DARMAWI Alias MAWI “,Ucapnya.

Atas nyayian DARMAWI Alias MAWI bahwa ia melakukan percobaan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama ROMA GANDA TUA SIMAMORA Alias ROMA dan EDY SANJAYA Alias PENGULU.

Selanjutnya Unit I Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan pencarian terhadap kedua teman pelaku, alhasil kedua pelaku yang merupakan teman pelaku DARMAWI Alias MAWI dapat ditangakap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan dengan masing-masing Pelaku yang bernama ROMA GANDA TUA SIMAMORA di amankan di Warnet Di Jalan Malaka Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota tanjung Balai. Sedangkan pelaku yang bernama EDY SANJAYA Alias PENGULU di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan H. M. Yunus Lik. I Kelurahan Tanjung Balai Kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan membawa ketiga pelaku tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan beserta barang bukti dan alat yang digunakan oleh ketiga pelaku, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Pungkas Kanit Reskrim Polsek TBS IPTU Robinson Saragih SH menutup.(Ambon)

Related posts