Data Lebih Transparan Setelah COVID-19 Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional

Penanggulangan bencana nasional COVID-19 ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan akan mengedepankan sinergitas dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih seirama.

Oleh karena itu, gubernur, bupati dan wali kota akan menjadi kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah dan memiliki kewenangan menerapkan kebijakan di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Terkait dengan penetapan itu juga, Gugus Tugas mengukapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) secara nasional mencapai 139.137 orang.

Sedangkan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 4.839 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga atau secara realtime.

Hingga saat ini, total kasus sembuh mencapai 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang. (D11)

Related posts