PAREPARE, DELIK.ID – Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran tentang kepatuhan terhadap penanganan penyebaran Covid-19.
Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas operasional pasar.
Dalam surat edaran ini, diinstruksikan menghentikan sementara segala aktivitas penjualan pakaian dan barang bekas import atau cakar dan membatasi aktivitas pasar malam kecuali kebutuhan pangan.
Menurut Taufan, pihaknya memberlakukan pembatasan aktivitas operasional pasar, yaitu hanya pedagang bahan pokok atau sandang pangan yang boleh berjualan.
Sedangkan untuk pedagang lainnya seperti pakaian, kosmetik dan semacamnya tidak beroperasi, khususnya pakaian cakar karena barang tersebut berasal dari luar negeri.










