“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,” beber Adriani.
Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” tegas Adriani.
Sementara terkait Sekda Parepare H Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.
“Dan 15 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka melalui TV Peduli,” lanjut Adriani.
Sanksi moral 14 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDMD ke KASN dan BKN RI. “Bahkan sudah direkonsialisasi oleh BKN Makassar dan BKN RI,” tandas Adriani. (k13)