PAREPARE, DELIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare menegaskan, dihentikannya sementara proses kenaikan pangkat PNS Dinas Perhubungan Parepare, Muslimin, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada poin 4 peraturan itu berbunyi, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
“Dengan dasar itulah, makanya kami menghentikan proses kenaikan pangkat Saudara Muslimin,” ungkap Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, Senin, 2 Maret 2020.
Adriani mengemukakan, Muslimin diusul kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, untuk naik pangkat periode Oktober 2018.










